Tentang Kami
BPR Nur Abadi
Pendirian PT. Bank Perkreditan Rakyat Nur Abadi (selanjutnya disebut bank) dipengaruhi oleh adanya kebijakan pemerintah pada tahun 1988 yang dikenal dengan Kebijakan Pakto 88. Salah satu kebijakan tersebut adalah dengan modal disetor Rp. 50.000 ribu, masyarakat sudah bisa melakukan pengajuan mendirikan BPR. Bank didirikan berdasarkan Akta Notaris Zakharias Oma Wele, SH Nomor 16 tanggal 23 Oktober 1989 di Singaraja, yang kemudian diperbaiki dengan Akta Notaris Zakharias Oma Wele, SH Nomor 19 tertanggal 24 Maret 1990 dan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pendirian Bank Perkreditan Rakyat dari Menteri Keuangan RI dengan No. S- 1131/MK.13/1989 tertanggal 14 September 1989, serta telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman RI dengan Nomor 02-2358.HT.01.01.TH.90 tanggal 20 April 1990 tentang Persetujuan atas Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan memperoleh Ijin Usaha dari Menteri Keuangan RI dengan Nomor Kep.309/KM.13/1990 tertanggal 12 Juni 1990.